Tersusun dari puluhan ribu pulau membuat Indonesia otomatis
menjadi negara kepulauan, bahkan menjadi salah satu yang terbesar. Namun
demikian belum ada kepastian jumlah pulau yang dimiliki oleh Indonesia secara
pasti sebagai pedoman kesamaan tentang jumlah pulau-pulau tersebut, simpang
siur pendapat tentang data jumlah pulau yang dimiliki oleh NKRI masih terus
menjadi perdebatan, ada sumber yang berpendapat bahwa jumlah pulau yang
dimiliki oleh Indonesia anatara lain: 17.504 pulau; 17.480 pulau; 17.508 pulau;
dan bahkan ada yang mengatakan lebih dari 17.000 pulau. Ketidak pastian ini
menjadi polemik yang tidak berkesudahan dalam menentukan jumlah pulau yang
dimiliki dan masuk dalam kedaulatan NKRI. Berbagai
Lembaga pernah mempublikasikan tentang jumlah pulau yang dimiliki Indonesia,
tetapi sampai dengan saat ini belum ada pernyataan resmi sebagai dokumen negara
dan diakui secara internasional tentang penetapan jumlah pulau yang dimiliki
oleh Indonesia.
Adapun Lembaga yang pernah menetapkan jumlah pulau yang dimiliki oleh
Indonesia, diantaranya adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada
tahun 1972, mempublikasikan bahwa hanya 6.127 pulau yang telah mempunyai nama.
Publikasi ini tanpa menyebutkan jumlah pulau secara keseluruhan; Pusat Survei
dan Pemetaan ABRI (Pussurta) pada tahun 1987menyatakan, jumlah pulau di
Indonesia adalah 17.504 dan dari jumlah itu hanya 5.707 pulau yang telah
memiliki nama; Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
pada tahun 1992menerbitkan “Gezetteer nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia”.
Bakorsurtanal mencatat hanya 6.489 pulau yang telah memiliki nama; kemudian
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada tahun 2002 berdasarkan
citra satelit mengklaim jumlah pulau di Indonesia adalah 18.306 buah;
Kementrian Riset dan Teknologi, pada tahun 2003, berdasarkan citra satelit
menyebutkan Indonesia memiliki 18.110 pulau.
Ternyata jumlah yang sudah dirilis oleh KKP itupun masih belum valid, dan
pada bulan Agustus tahun 2010, Kementrian Kelautan dan Perikanan melakukan
revisi tentang jumlah pulau yang dimiliki Indonesia dari 17.480 pulau menjadi
13.000 pulau.
Permasalahannya klasik, kita
bahkan tidak tahu diri kita sendiri. Di tengah zaman teknologi seperti ini jumlah
pulau saja Indonesia tidak mengetahui, lantas bagaimana kita mampu mengelola
pulau-pulau kecil di Indonesia ? Pulau kita banyak namun konsentrasi
pengembangan pulau kita hanya berkisar di pulau besar saja seperti pulau jawa,
sumatera atau kalimantan. Pulau-pulau kecil kita seakan menjadi anak tiri yang
tidak dihiraukan. Padahal potensi pulau kecil dan pesisir Indonesia sangat
besar. Menurut Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dirjen KP3K –
KKP Bapak Sudirman Saad yang dilansir dari media merdeka.com estimasi nilai
ekonomi dari sektor perikanan termasuk perikanan tangkap, pengolahan dan
budidaya bernilai USD 47 Miliar per tahun.
Sedangkan dari sektor
pengembangan pariwisata bahari yang tersebar di 241 Kabupaten/Kota diperkirakan
memiliki nilai ekonomis mencapai USD 29 Miliar per tahun. Potensi yang lain
adalah energi terbarukan yang terdiri dari energi arus laut, pasang surut,
gelombang biofuel alga dan panas bumi dengan perkiraan nilai ekonomis mencapai
USD 80 Miliar per tahun.
Dari sektor biofarmasetika
laut yang dikelola dari potensi keanekaragaman hayati laut Indonesia untuk
pengembangan industri bioteknologi bahan pangan, obat-obatan, kosmetika dan
bioremediasi bisa mencapai nilai ekonomis USD 330 Miliar per tahun. Belum lagi
potensi transportasi laut yang bisa menghasilkan sebesar USD 90 Miliar per
tahun. Ada pula sektor minyak bumi dan gas offshore mencapai USD 68 Miliar per
tahun sedangkan seabed mineral bisa menghasilkan USD 256 Miliar per tahun.
Contohnya saja pulau bawean
yang berada di lingkup kabupaten Gresik. Bawean memiliki potensi wisata seperti
Taman Laut Gili, Taman Laut Noko, Pantai Pasir Putih, Wisata Pantai Ria di Desa
Dekatagung Kec. Sangkapura. Kemudian, air terjun Palomon, Kuduk-Kuduk, dan air
terjun Laccar. Yang paling tekenal adalah Danau Kastoba. Sayangnya hal itu
terkendala oleh transportasi dan infastruktur yang tidak memadai. Untuk menuju
Bawean, satu-satunya jalan yang bisa ditempuh adalah transportasi laut. Hanya
ada dua kapal penumpang yang melayani penyebrangan Gresik-Bawean atau
sebaiknya, yaitu Kapal Motor Penumpang (KMP) Express Bahari 8B dan KMP Dharma
Kartika dan tiket perjalanan kapal itupun terbilang mahal, kelas VIP Rp
156.500, eksekutif Rp 131.500, sedangkan kelas ekonomi Rp 116.500. Pembangunan
infrastruktur, seperti jalan dan listrik yang tidak memadai, serta susahnya
transportasi menuju Bawean menjadi penghambat pengembagan potensi. Bahkan,
separo lebih warga Bawean usia produktif memilih mengais rezeki di keluar
daerah hingga mancanegara, seperti di Malaysia dan Singapura. Sebab, di Bawean
mereka merasa tidak ada harapan.
Maka perlu adanya perhatian khusus
mengenai pulau-pulau kecil ini dari pemerintah agar pulau kecil ini semakin
terlindungi keberadaannya. Melalui peraturan presiden no 122 tahun 2012
pemerintah memberikan jawaban berupa pengaturan reklamasi di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil. Hal ini ditujukan agar pulau-pulau kecil tak bernama
kita tak ‘tergadai’ ke asing. Pasal 3, 11 dan 13 menunjukkan perlindungan
pemerintah terhadap kondisi asli wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kita
agar tidak tereksploitasi secara ‘beringas’. Contohnya di pasal 11 penyusunan rencana induk reklamasimemperhatikan:
kajian lingkungan hidup strategis, kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kot, sarana prasarana fisik di lahan reklamasi dan di sekitar lahan yang di reklamasi, akses publik, fasilitas umum,kondisi ekosistem pesisir. Hal ini paling tidak menunjukkan ada sedikit niatan dari pemerintah untuk menjaga walaupaun kita tidak mengetahui secara pasti di lapangan prakteknya seperti apa.
kajian lingkungan hidup strategis, kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kot, sarana prasarana fisik di lahan reklamasi dan di sekitar lahan yang di reklamasi, akses publik, fasilitas umum,kondisi ekosistem pesisir. Hal ini paling tidak menunjukkan ada sedikit niatan dari pemerintah untuk menjaga walaupaun kita tidak mengetahui secara pasti di lapangan prakteknya seperti apa.
Pengelolaan pesisir dan pulau kecil
juga disampaikan melalui Undang-Undang (UU) no 27 tahun 2007 pasal 1 Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem
darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Melalui UU ini diatur pula bahwa kewenangan pengelolaan pulau-pulau
kecil berada di tingkat daerah dimana diatur dalam pasal 7 ayat 3 dan 4 dimana
standarisasinya dilakukan oleh kementrian melalui pasal 7 ayat 2. Namun
sepertinya pemerintah sendiri masih belum mampu (atau tidak mampu ?)
melaksanakan apa yang mereka canangkan sendiri melalu pasal 15 ayat 1 UU no 27
tahun 2007 dimana dijelaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengelola
dan informasi mengenai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kita bahkan tidak
tahu pastinya berapa pulau yang ada Indonesia, sungguh ironi.
Mandat pemanfaatan dan pengelolaan pun
sejatinya sudah dituangkan dalam pasal 23 UU no 27 tahun 2007 namun
realisasinya masih jauh dari apa yang kita harapkan. Koridor sudah kita buat,
jalan sudah kita bangun, sumber daya sudah mencukupi, lantas apa yang kita
tunggu ? apakah pembangunan kemaritiman masih dinilai kurang ‘seksi’ daripada
sektor-sektor yang lain ? Yang paling jelas pulau-pulau kecil dan wilayah
pesisir ini membutuhkan pertolongan darurat. Entah dari calon legislatif, calon
presiden atau mungkin dari anda ?